Gangguanberupa ancaman melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), namun frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi ("MK") bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Sehingga bunyinya menjadi (hal. 40):
Ilustrasi video call. Foto mimikama Pertanyaan Assalamu’alaikum wr wb. Ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika seorang Istri video call dengan laki-laki yang bukan mahramnya? Jawab Wa’alaikumussalam wr wb. Pertama, jika istri menerima video call dengan lelaki lain yang bukan mahramnya itu haram hukumnya. Kedua, video call hanya untuk muhrim atau sesama laki-laki yang tidak mengandung aib. Ketiga, video call yang dilakukan di malam hari tentunya menimbulkan rasa syak di hati suami. Sebaiknya ditanyakan kepada istri dengan siapa dia melakukan video call. Dasar hukum Komunikasi via video call pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukumnya haram komunikasi dengan lawan jenis kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya. Referensi Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7 Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763 Ihya Ulumiddin vol. III hal. 99 Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120 Is’adur Rafiq vol. II hal. 105 Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292 7. I’anatut Thalibin vol. III hal. 301 Qulyuby Umairah vol. III hal. 209 I’anatut Thalibin vol. III hal. 260 Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203 Tausyih ala ibn Qosim بريقة محمودية الجزء الرابع صحـ 7 السادس والخمسون التكلم مع الشابة الأجنبية فإنه لا يجوز بلا حاجة لأنه مظنة الفتنة فإن بحاجة كالشهادة والتبايع والتبليغ فيجوز حتى لا يشمت العاطسة ولا يسلم عليها ولا يرد سلامها جهرا بل في نفسه إذا سلمت عليه وكذا العكس أي لا تشمته الشابة الأجنبية إذا عطس قال في الخلاصة أما العطاس امرأة عطست إن كانت عجوزا يرد عليها وإن كانت شابة يرد عليها في نفسه وهذا كالسلام فإن المرأة الأجنبية إذا سلمت على الرجل إن كانت عجوزا رد الرجل عليها السلام بلسانه بصوت يسمع وإن كانت شابة رد عليها في نفسه وكذا الرجل إذا سلم على امرأة أجنبية فالجواب فيه يكون على العكس لقوله صلى الله تعالى عليه وسلم واللسان زناه الكلام أي يكتب به إثم كإثم الزاني كما في حديث العينان تزنيان واليدان تزنيان والرجلان تزنيان والفرج يزني وما في القنية يجوز الكلام المباح مع المرأة الأجنبية فمحمول على الضرورة أو أمن الشهوة أو العجوز التي ينقطع الميل عنها الموسوعة الفقهية الجزء الأول صحـ 12763 الكلام مع المرأة الأجنبية ذهب الفقهاء إلى أنه لا يجوز التكلم مع الشابة الأجنبية بلا حاجة لأنه مظنة الفتنة وقالوا إن المرأة الأجنبية إذا سلمت على الرجل إن كانت عجوزا رد الرجل عليها لفظا أما إن كانت شابة يخشى الافتنان بها أو يخشى افتنانها هي بمن سلم عليها فالسلام عليها وجواب السلام منها حكمه الكراهة عند المالكية والشافعية والحنابلة وذكر الحنفية أن الرجل يرد على سلام المرأة في نفسه إن سلمت عليه وترد هي في نفسها إن سلم عليها وصرح الشافعية بحرمة ردها عليه Demikian. Wallahu a’lam bish Shawab. Sobat Muslim dipersilakan mengirimkan pertanyaan seputar Ilmu Fiqih, insya Allah akan dijawab oleh Ustadz Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender. Kirim pertanyaan ke email [email protected] dan [email protected]
Seorangsuami telah bertanya dengan ustaz, tentang hukum isterinya keluar makan dengan kawan tempat isterinya berkerja. Apakah hukum seorang isteri keluar dengan lelaki lain tampa mendapat kebanaran dari suaminya terlebih dahulu, untuk maklumat ustaz, mereka tidak melakukan maksiat, hanya ingin makan tengah hari bersama.
Ilustrasi Hukum Seorang Istri Berzina Dengan Lelaki Lain. Foto Unsplash"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya 68, yakni akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina 69." Al-Furqan 68-69Hukum Seorang Istri Berzina dengan Lelaki Lain dalam IslamIlustrasi Al-Qur'an. Foto Unsplashيَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونArtinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul Muhammad dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” QS. al-Anfal 27وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسرآء، 17 32]Artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. al-Israa’ 32الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [النسآء، 4 34]Artinya “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” QS. an-Nisa’ 34Bahaya Berzina dalam Ajaran IslamIlustrasi Al-Qur'an. Foto Unsplash
Adabdan Hukum Istri Chatting dengan Pria Lain. Hanya untuk Keperluan Penting. Jika chatting tidak untuk keperluan yang penting, maka segeralah dihentikan, karena termasuk ke dalam perbuatan sia sia. Durasi tidak lama. Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah masalah waktu atau durasi, jangan sampai melampaui batas.
Jakarta - Dalam kacamata pidana, pembuktian perselingkuhan haruslah menjadi pembuktian yang sempurna. Sebab, tidak boleh berdasarkan seseorang harus benar-benar dipergoki sedang bercinta dengan pria atau wanita lain. Namun, apakah percakapan lewat pesan atau chat mesra istri dengan pria idaman lain PIL bisa dijadikan bukti perselingkuhan?Hal itu menjadi pertanyaan yang didapat detik's Advocate. Berikut pertanyaan singkatnya Selamat pagi tim detik's AdvocateSaya mau tanya, saya mendapati istri saya chatting mesra dengan nomor Hp orang lain lewat WhatsApp. Di Hpnya tertulis WA itu bernama seorang laki-laki dengan foto pria. Dalam chatting itu, didapati percakapan mesra, bahkan ada beberapa yang tidak chatting di atas sudah bisa dijadikan bukti perselingkuhan?TerimakasihS, JakartaJawabanTerimakasih SPoin pertanyaan Anda adalah menyangkut keabsahan alat bukti. Dalam pertanyaan Anda, yaitu soal kualitas alat bukti chatting via Soal Alat BuktiBukti tersebut dikategorikan sebagai dokumen elektronik. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Informasi Dan Transaksi Elektronik, didefinisikanDokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE menyatakan1 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 2 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di definisi di atas, maka chatting istri Anda dengan nomor WhatsApp orang lain adalah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang soal materi chatting yang tidak senonoh, maka bisa dikenakan UU Pornografi. Sepanjang chatting tidak senonoh itu memenuhi definisi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. YaituPornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam chatting itu sudah memenuhi kaidah Pasal 1 UU Pornografi, maka dapat dapat diproses secara juga video 'Puluhan Pria-Wanita Open BO-Selingkuh Diciduk di Kos Mewah Tangsel'[GambasVideo 20detik]Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Isteriyang menceritakan masalah keluarga kepada orang lain (ajnabi) yangboleh memalukan suami adalah haram. Islam melarang membuka aib keluargasendiri kepada pengetahuan umum. Kelakuan ini termasuk dalam nusyuz keranamengadakan hubungan tanpa keizinan dan pengetahuan suami.
Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali Sulawesi Lainnya Sumatera Jawa Bali Daerah Lainnya Hati-hati bagi Istri Suka Chatting Dengan Laki-laki Lain Ini Penjelasan Buya Yahya Menurut Buya Yahya, hukum istri yang suka chatting dengan lelaki lain adalah boleh selama itu tidak bermesra-mesraan dan tidak menimbulkan khalwat. Senin, 10 April 2023 - 2337 WIB - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menyampaikan agar para suami berhati-hati jika istri suka chatting dengan laki-laki penjelasan Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jamaah soal bagaimana jika istri suka chatting dengan laki-laki lain berikut dari youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Istri Suka Chatting Dengan Laki-laki Lain - Buya Yahya Menjawab" yang tayang pada 29 September merupakan suatu bentuk komunikasi yang umum digunakan dengan berbagai aplikasi saat ini. Hati-hati bagi Istri Suka Chatting Dengan Laki-laki Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya. Source Al-Bahjah TV Tidak hanya berkirim pesan, akan tetapi aplikasi chatting juga dapat menambahkan gambar, suara, dan video. Menurut Buya Yahya, hukum istri yang suka chatting dengan lelaki lain adalah boleh selama itu tidak bermesra-mesraan. Halaman Selanjutnya Meskipun hukum chatting dibolehkan, namun isi chatting dan telepon harus dijaga dan harus diwaspadai. Berita Terkait 5 Fakta Restoran Mamma Rosy yang Salah Hidangkan Pasta Babi ke Pembeli Muslim Bukan Buru-buru Menikahkan, ini Lho yang Harus Dilakukan Pertama Kali Saat Tahu Ada Orang Hamil Duluan Menurut Buya Yahya Pesan Daging Sapi yang Datang Malah Daging Babi, Begini Nasib Pelayan Restoran di Kemang yang Viral Karena Salah Layani Pembeli Dukung Gerakan Tertib Arsip dan SRIKANDI, ABS Inovasi Baru Bentuk Digitalisasi Pengarsipan Topik Terkait Istri Chatting Laki Laki Lain Buya Yahya Aplikasi Muhrim Setan Godaan Bukhari Muslim Saksikan Juga Jangan Lewatkan Kiper Palestina Selebrasi 'Siiuu' Ala Cristiano Ronaldo di Depan Puluhan RIbu Suporter Timnas Indonesia Timnas 15/06/2023 - 1142 Kiper Palestina, Bara Kharoub meniru selebrasi 'Siiuu' ala Cristiano Ronaldo dalam laga FIFA Matchday menghadapi Timnas Indonesia di Stadion Gelora Bung Tomo GBT pada Rabu 15/6/2023 malam. Kurban Kambing 1 Orang atau Sapi 7 Orang, Mana yang Lebih Utama? Begini Penjelasan Ustaz Firanda Andirja, Ternyata … Religi 15/06/2023 - 1140 Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban, seringkali muncul pertanyaan mana yang lebih utama berkurban satu ekor kambing per orang atau satu sapi tujuh .. Bentangan Kawat Berduri Halau Massa Aksi di Ponpes Al-Zaytun Nasional 15/06/2023 - 1138 Penjagaan aksi demonstrasi oleh Forum Indramayu Menggugat di Ponpes Al-Zaytun, cukup ketat. Bentangan kawat berduri menghalau massa Jelang Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Anwar Usman Ngopi Bareng Jokowi di Jakarta Fair Kemayoran Nasional 15/06/2023 - 1138 Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengajak Ketua Mahkamah Konstitusi MK Anwar Usman untuk minum kopi usai meresmikan pembukaan Jakarta Fair Kemayoran 2023 Razia Barang Terlarang di Asrama Haji Medan Jemaah Calon Haji Kecewa karena Gunting Tahalul Disita Sumatera 15/06/2023 - 1138 Petugas Avsec KNIA Embarkasi Asrama Haji Medan menyita barang terlarang, termasuk gunting, dari jemaah calon haji. Minimnya edukasi panitia mengecewakan jemaah. Kenal sejak Jadi TKI, Perjaka Pakistan Nikahi Ibu Empat Anak Asal Tuban Jatim 15/06/2023 - 1135 Zumrotin 51, ibu empat anak asal Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban, akhirnya menemukan tambatan hati, yaitu Sohail 56, pria Pakistan Trending Lini Serang Palestina Mati Kutu, Permainan Kelas Dunia Elkan Baggott sampai Disorot Eks Kapten Israel Timnas 15/06/2023 - 0605 Elkan Baggott tampil solid mengawal pertahanan Timnas Indonesia ketika bersua Palestina dalam laga FIFA Matchday. Eks kapten Israel sampai-sampai buka suara. Live Streaming Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Nasional 15/06/2023 - 1017 Mahkamah Konstitusi MK menggelar sidang terkait sistem pemilu 2024, Sesuai agenda, sidang pleno putusan MK sistem pemilu 2024 akan diputuskan hari ini Putri Ariani Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Begini Katanya Nasional 15/06/2023 - 0823 Putri Ariani temui Presiden Joko Widodo Jokowi di Istana Merdeka. Kontestan America's Got Talent AGT 2023 yang mendapat Golden Buzzer dari juri ini bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Sempat Punya Mata Normal, Putri Ariani Kini Ikhlas Berdamai dengan Masa Lalu Ada Kesalahan Rumah Sakit, Dulu Paru-Paruku… Nasional 15/06/2023 - 0530 Putri Ariani sukses meraih Golden Buzzer AGT 2023 dan menuai sorotan dunia. Di podcast Deddy Corbuzier, ia membagikan kisah masa lalu pernah punya mata normal. Gigi Putih Kinclong Bukan Pakai Odol, Ternyata Cuma Pakai Ini Saja Kata dr Zaidul Akbar, Tak Ada Lagi Gigi Berlubang Kesehatan 15/06/2023 - 0435 Untuk memiliki gigi putih dan sehat ternyata bukan pakai odol atau pasta gigi. Dr Zaidul Akbar mengungkapkan cuma pakai satu bahan , gigi tak lagi berlubang. MIRIS! Ditemukan Grup Siswa LGBT di Sekolah Dasar Pekanbaru, KemenPPPA Turun Tangan Nasional 15/06/2023 - 0541 Belakangan viral di media sosial terkait ditemukannya grup WhatsApp siswa SD yang terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender LGBT di Pekanbaru, Riau. Ini 5 Tuntutan Massa yang 'Kepung' Ponpes Al-Zaytun, Salah Satunya Pencabulan yang Diduga Dilakukan Pandji Gumilang Nasional 15/06/2023 - 0939 Massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu menggugat yang menggelar aksi demonstrasi di Ponpes Al-Zaytun menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya pencabulan Selengkapnya Viral Jadwal Hari Ini 1300 - 1400 Ngopi Ngobrol Perihal Iman 1400 - 1430 Manusia Nusantara 1500 - 1600 Ragam Perkara 1600 - 1700 Kabar Petang Pilihan 1700 - 1830 Kabar Petang Selengkapnya
Apabisa dijerat dengan pasal 284 KUHP, bila istri melakukan hubungan/selingkuh dengan seorang pria, tetapi istri belum melakukan hubungan badan, hanya sebatas telepon, e-mail, sms, dan video YM, tetapi semua bukti yang ada bahwa percakapan mereka baik itu sms, e-mail dan telepon sudah mengarah ke arah yang sangat jauh ke arah hubungan badan.
Hukum nikah siri dengan istri orang adalah hal yang dilarang dan termasuk jenis pernikahan terlarang dalam islam, meskipun bukan hal yang baru, namun kasus semacam ini merupakan bukti betapa sadisnya perbuatan maksiat yang tersebar di akhir zaman. Bagaimana seorang wanita yang telah bersuami, menikah lagi dengan lelaki lain tanpa melalui proses yang memiliki tabiat baik, akan merasa merinding’ dengan perbuatan semacam ini. Secara hukum agama dan negara, pernikahan semacam ini statusnya batal seperti hukum nikah tanpa wali dan saksi, meskipun ketika menikah semua rukun dan syaratnya lengkap. Berikut ulasan Contoh Keburukan di Masa JahiliyahAisyah menceritakan bentuk bentuk jenis pernikahan dan pernikahan terlarang yang terjadi di masa jahiliyah, diantaranya, Bentuk pernikahan berikutnya, seorang lelaki mencampuri istrinya, kemudian setelah suci haid, dia perintahkan istrinya “Pergilah kepada si A, dan mintalah hubungan badan dengannya.” Setelah selesai, sang istri tidak akan dicampuri suaminya selamanya, sampai sang istri benar benar hamil dari si A. Setelah benar benar hamil, suaminya mulai mencampurinya jika dia mau. Dia lakukan hal ini karena mengharapkan bisa mendapatkan anak yang cerdas. Nikah semacam ini disebut nikah istibdha’ minta hubungan badan… HR. Bukhari 5127Bentuk Perbuatan Zina“dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak budak yang kamu miliki Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapan Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari isteri isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri isteri yang telah kamu nikmati campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna, sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. diatas menunjukkan bahwasanya jika seorang perempuan jika diakadkan oleh dua orang wali untuk dua orang laki laki dan akadnya berurutan, maka perempuan tersebut milik laki laki yang pertama dari keduanya, baik digauli oleh laki laki yang kedua atau tidak Adapun jika laki laki yang kedua menggauli perempuan tersebut dan dia mengetahui sudah diakad oleh laki laki yang pertama maka menurut ijma’ itu adalah III/123Wanita Hanya Boleh Memiliki Satu Suami“dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” QS An-Nisaa` [4] 24 Ayat di atas yang berbunyi “wal muhshanaat min al-nisaa’ illa maa malakat aymaanukum” menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtimai fi al-Islam Beirut Darul Ummah, 2003 hal. 119 “Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji kemaluanmereka dengan makna pernikahan. Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafii yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka al-haraa`ir, tetapi wanita yang bersuami dzawaatul azwaaj Al-Umm, Juz V/134.Imam Syafii menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan “Wanita-wanita yang bersuamibaik wanita merdeka atau budakdiharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaayaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa Imam Syafii, Ahkamul Qur`an, Beirut Darul Kutub al-Ilmiyah, 1985, Juz I/184.Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri. Adapun dalil As-Sunah bahwa Nabi SAW telah bersabda “Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali,maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya.” ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123.Hadis di atas secara manthuq tersurat menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123. Berdasarkan dalalatul iqtidha`1, hadis tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami dalalah iniyakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami sajamerupakan makna yang dituntut iqtidha` dari manthuq hadis, agar makna manthuq itu benar secara syara. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadis di atas menunjukkan haramnya poliandri. Tak ada urusan dengan ikhlas atau Menikah Siri dengan Istri OrangDihitung Sebagai Perbuatan Zina“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al Isra 32Mendapat Hukuman Dunia Akherat“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” QS. An Nuur 2Dosa Melakukan Pernikahan TerlaranDari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina belum menikah dengan hukuman dibuang diasingkan satu tahun dan pukulan seratus kali.” HR. Bukhori Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon sudah menikah? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah.” HR Bukhori MuslimDosa Menciptakan AibKemudian hendaklah si pelaku setelah bertaubat tidak membuka aibnya itu kepada siapapun setelah Allah menutupi aibnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw ,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan aibnya sendiri. Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan dosa di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” HR. Bukhori dan Muslim.Jauh dari Rahmat Allah jika Tidak Bertaubat“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” QS. At Tahrim 8 “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS. An Nuur 31Nikah Siri dengan Istri Orang Harus Dihindari dan DijauhiImam Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik ia berkata; saya mendengar Rasulullah saw berkata “Allah tabaraka wa ta’ala berfirman “Wahai anak Adam, tidaklah engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku melainkan Aku ampuni dosa yang ada padamu dan Aku tidak perduli, wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu telah mencapai setinggi langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku niscaya aku akan mengampunimu, dan Aku tidak anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan kepenuh bumi kemudian engkau menemui-Ku dengan tidak mensekutukan sesuatu dengan-Ku niscaya aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi.” Abu Isa berkata; hadits adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sobat, jelas bahwa hukumnya haram, jika ada yang telanjur melakukannya karena tidak mengetahui atau karena lalai dalam agama maka wajib mengakhiri dengan menghentikan pernikahan atau hubungan dengan wanita yang telah menjadi istri orang tersebut lalu bertaubat dengan sungguh sungguh kepada Allah agar mendapat pengampunan dosa.“Dan sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” QS. Thaha 82 Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya dia berkata; Rasulullah saw bersabda “Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa.”Demikian yang dapat disampaikan penulis, semoga menjadi wawasan islami mengenai pernikahan yang dapat dipahami, jangan lupa untuk selalu melakukan segala urusan sesuai dengan aturan islam ya sobat, agar mendapat berkah di dunia dan di akherat, sampai jumpa di artikel berikutnya. Terima kasih.
. 296 150 74 181 146 129 37 81
hukum istri sms dengan lelaki lain